NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.33509/admit.v2i2.2923Kata Kunci:
Kebijakan Publik, Perkawinan Anak, Naskah AkademikAbstrak
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki jumlah perkawinan anak yang relatif tinggi dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Perkawinan anak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya faktor budaya yakni perjodohan. Penghapusan perkawinan anak merupakan salah satu tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Anak berhak mendapatkan perlindungan oleh negara, pemerintah, orang tua, dan juga masyarakat. Guna mewujudkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Pencegahan Perkawinan Anak sebagai basis argumentasi dalam merancang kebijakan publik mengenai metode dan strategi dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Dalam penyusunan artikel naskah akademik ini dilakukan melalui metode pengumpulan dan analisis data, yakni secara kualitatif dengan melakukan studi kepustakaan dan studi literatur serta melakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menyusun naskah akademik perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan bahwa dalam upaya penyusunan pedoman hukum perlu memperhatikan efektivitas dari kebijakan tersebut bagi kehidupan masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis. Selain itu, dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah perlu memuat jangkauan, arah pengaturan, serta ruang lingkup materi muatan yang dimuatnya.
Referensi
AR, A. (2023). Analisis Yuridis Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Pangkajene. (Thesis, UNIVERSITAS BOSOWA).
Desrinelti, D., Afifah, M., & Gistituati, N. (2021). Kebijakan publik : konsep pelaksanaan. Jurnal Riset Tindakan Indonesia, 6(1), 83–88. https://doi.org/https://doi.org/10.29210/3003906000
Elviandri, Dimyati, K., & Absori. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 252.
Fowler, L. (2018). Problems, politics, and policy streams in policy implementation. An International Journal of Policy, Administration, and Institutions, 32(3), 403–420. https://doi.org/10.1111/gove.12382
Hamid, A. R. A., & Fattah, S. (2024). Peningkatan Potensi Pariwisata Alam Butta Toa Adalah Jembatan Untuk Menyejahterakan Masyarakat Dalam Wujud Rancangan Peraturan Daerah. ADMIT: Jurnal Administrasi Terapan, 2(1), 84–103. https://doi.org/10.33509/admit.v2i1.2565
Husnani, R., & Soraya, D. (2020). Dampak Pernikahan Usia Dini (Analisis Feminis Pada Pernikahan Anak Perempuan Di Desa Cibunar Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut). Jaqfi: Jurnal Aqidah Dan Filsafat Islam, 4(1), 63–77. https://doi.org/10.15575/jaqfi.v4i1.9347
Jagers, S. C., Matti, S., & Nordblom, K. (2019). The Evolution of Public Policy Attitudes: Comparing The Mechanisms of Policy Support Across The Stages of a Policy Cycle. Journal of Public Policy, 40(3), 1–21. https://doi.org/10.1017/S0143814X19000023
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Humanitas, 2(2), 33–52. Retrieved from https://journal.unpas.ac.id/index.php/humanitas/article/view/2820
Putra, M. D. (2021). Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila. LIKHITAPRAJNA Jurnal Ilmiah, 23(2), 139–151.
Rachmawati. (2023). Sembunyi-senbunyi, Anak-anak di Sulsel Menikah Siri Saat Dispensasi Nikah di Bawah Umur Diperketat. Retrieved from Kompas.com website: https://makassar.kompas.com/read/2023/04/06/060700178/sembunyi-senbunyi-anak-anak-di-sulsel-menikah-siri-saat-dispensasi-nikah-di (diakses pada tanggal 13 Maret 2024).
Rosidin, U. (2021). Agama dan ideologi negara sebagai pedoman memajukan kesejahteraan umum. Media Aspirasi Konstitusi, 1, 163–184.
Santi. (2023). Apakah pernikahan siri pada anak-anak di Sulsel meningkat, setelah dispensasi nikah di bawah umur diperketat? Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/articles/cgln8jvy8y5o (diakses pada tanggal 13 Maret 2024).
Suaib, H., Rakia, A. S. R. S., Purnomo, A., & Ohorella, H. M. (2022). Pengantar Kebijakan Publik (1st ed.; A. K. Muzakkir, Ed.). Makassar: Humanities Genius.
Surawan, S. (2019). Pernikahan Dini; Ditinjau dari Aspek Psikologi. Al-Mudarris (Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam), 2(1), 200–219. https://doi.org/10.23971/mdr.v2i2.1432
Syaripuddin, S., & Laelah, A. (2021). Pernikahan Dini Bagi Masyarakat Kampung Baru Desa Pitusunggu Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan. Al-Hukama’, 11(1), 105–136. https://doi.org/10.15642/alhukama.2021.11.1.105-136
Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738–746. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279
Widodo, J. (2021). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik (Keduabelas; S. Wahyudi, Y. Setyorini, & I. Basuki, Eds.). Malang: Media Nusa Creative.
Yuliani, S., Humsona, R., Wahyunengseh, R. D., Haryani, T. N., & Lutfia, A. R. (2022). Analisis Stakeholder dalam Strategi Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 17(2), 130–149. https://doi.org/10.20961/sp.v17i2.65340
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Politeknik STIA LAN Makassar
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.