PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI (BAMUS) TERHADAP WALI NAGARI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI MUARA SAKAI
DOI:
https://doi.org/10.33509/jan.v27i2.1488Kata Kunci:
pengawasan, pemerintahan nagari, wali nagari, badan permusyawaratan nagariAbstrak
Pemerintahan Nagari merupakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat Nagari dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wali Nagari sebagai penyelenggara pemerintahan sedangkan BAMUS (Badan Permusyawaratan) sebagai lembaga pengawasan. Permasalahan yang terjadi di Nagari Muara Sakai adalah pengawasan BAMUS terhadap Wali Nagari Muara Sakai belum dilakukan secara menyeluruh. Terdapat beberapa kegiatan yang tidak diawasi oleh BAMUS. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang menjadi kendala bagi BAMUS dalam melakukan pengawasan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh BAMUS Nagari terhadap Wali Nagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Muara Sakai dan menemukan faktor-faktor penghambat dari pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, menggambarkan kejadian atau fenomena sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan. Penelitian ini dilakukan di Nagari Muara Sakai Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Data dan informasi yang ditemukan dilapangan di analisis dengan menggunakan teori pengawasan langsung dan tidak langsung. Hasil dari penelitian ini adalah pengawasan BAMUS Nagari terhadap Wali Nagari Muara Sakai dilakukan melalui musyawarah nagari, komunikasi secara lisan, BAMUS turun langsung kelapangan, melalui rapat koordinasi, laporan tertulis, monitoring, dan evaluasi. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh BAMUS tersebut belum berjalan dengan cukup baik. Terdapat beberapa faktor penghambat pengawasan BAMUS terhadap Wali Nagari Muara Sakai, yaitu komunikasi yang kurang baik antara BAMUS dan Wali Nagari, ketidak sinkron-an tindakan antara BAMUS dan Wali Nagari di beberapa kegiatan, kurangnya gagasan BAMUS dalam melaksanakan fungsi pengawasan, serta kurangnya transparansi Wali Nagari mengenai beberapa kegiatan Nagari.
Unduhan
Referensi
Chandra, M. J. A. (2018). Kewenangan Bank Indonesia dalam Pengaturan dan Pengawasan Di Indonesia Setelah Terbitnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Bengkulu: CV. Zigie Utama.
Faisal, & Failin. (2019). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Musyawarah Nagari dalam Mengawasi Pemerintahan Di Nagari Canduang Koto Laweh dan Nagari Lasi Kecamatan Canduang Kabupaten Agam. Ensiklopedia Social Review, 1(2), 156–163. https://doi.org/https://doi.org/10.33559/esr.v1i2.252
Hasibuan, M. S. . (2011). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Junaidi, T. (2020). Peran Badan Musyawarah Nagari Sungai Sariak sebagai Pengawas Penggunaan Anggaran yang Bersumber dari Dana Desa. UNES Law Review, 2(2), 178–189. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i2.112
Malau, H., & Akmal, A. D. (2020). Synergy of Indigenous Values With Law Number 6 of 2014 Concerning Village: Study on Nagari Kapau Government In West Sumatera. 458(6), 298–306. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200803.037
Prahara, S. (2013). Kewenangan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Di Kabupaten Agam. Jurnal Pelangi, 6(1). https://doi.org/10.22202/jp.v6i1.284
Pramukti, A. S., & Cahyaningsih, M. (2016). Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Purwadi. (2017). Pengaruh Pengawasan Langsung dan Tidak Langsung terhadap Efektivitas Kerja Pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Prasarana Wilayah Kota Samarinda The Effect of Direct and Indirect Monitoring on Employee Effectiveness in Public Works Department a. Akuntabel, 14(2), 187–194. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29264/jakt.v14i2.1911
Rahmanurrasjid, A. (2008). Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Pemerintah yang Baik Di Daerah (Studi Di Kabupaten Kebumen). Universitas Diponegoro Semarang.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Nagari
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Politeknik STIA LAN Makassar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).